Ketentuan Terkini SEPUTAR Ketentuan IZIN USAHA MIKRO Serta KECIL( IUMK) DI OSS YANG Harus Kalian KETAHUI
Aktivitas Usaha Mikro serta Kecil tidak bisa dipisahkan dari kehidupan tiap hari warga Indonesia, tidak hanya berkontribusi besar terhadap Produk Dalam negeri Bruto( PDB) nasional, Usaha Mikro serta Kecil berfungsi berarti dalam meresap tenaga kerja. Bila sedikit menengok ke balik, Usaha Mikro serta Kecil sudah teruji tidak terbawa- bawa oleh krisis yang menerpa, salah satunya kala terjalin krisis ekonomi di tahun 1997- 1998. Tetapi demikian, tidak sedikit Usaha Mikro serta Kecil yang memilliki kemauan meningkatkan bisnisnya supaya bertumbuh besar hendak namun terkendala dokumen legalitas yang diperlukan buat membagikan kepastian hukum serta fasilitas pemberdayaan untuk pelakon usaha. Di samping wajib mengalami proses yang mereka tidak pahami, kerapkali mereka kebimbangan memilah izin usaha yang bisa digunakan, apakah wajib memakai izin usaha perorangan? izin usaha toko? ataupun Izin Usaha Mikro serta Kecil( IUMK)?
Dikala ini, lewat Departemen Koperasi Serta Usaha Kecil Serta Menengah( KemenkopUKM), pemerintah menghasilkan ketentuan terkini yang mempermudah Usaha Mikro serta Kecil mendapatkan izin usaha, ialah Peraturan Menteri Koperasi Serta Usaha Kecil Serta Menengah No 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berupaya Terintegrasi Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro- Kecil(“ PermenkopUKM 2/ 2019”). Ketentuan ini ialah turunan dari Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berupaya Terintegrasi Secara Elektronik(“ PP tentang OSS”). Lahirnya kedua ketentuan terkini ini terus menjadi menyederhanakan prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro serta Kecil sehingga kalian selaku pelakon usaha Mikro serta Kecil bisa lekas memenuhi dokumen legalitas yang dibutuhkan. Buat itu, bila kalian mau ketahui metode memperoleh Izin Usaha Mikro serta Kecil, berikut merupakan poin- poin berarti seputar ketentuan terbarunya:
Proses bisa dicoba lewat Online Single Submission( OSS)
Semenjak diluncurkan dekat 2 tahun kemudian, sistem Perizinan Berupaya Terintegrasi Secara Elektronik ataupun Online Single Submission( OSS) sudah bawa pergantian yang signifikan terhadap proses izin usaha di Indonesia. Di OSS, proses perizinan usaha dicoba secara online serta berlaku baik buat industri perorangan, tubuh usaha, serta tubuh hukum. Perihal ini ditegaskan di Pasal 6 ayat( 1) PP tentang OSS. Proses pengisian di OSS buat industri perorangan tahapannya lebih sedikit dibanding industri berupa tubuh usaha misalnya CV ataupun industri berupa tubuh hukum misalnya PT.
Kelebihan OSS dibanding proses perizinan usaha tadinya merupakan kemampuannya buat mengintegrasikan informasi. Ataupun, kami menyebutnya‘ penarikan informasi’. Jadi, apabila kalian masuk ke OSS buat mendaftarkan industri buat memperoleh NIB ataupun izin usaha, informasi ataupun data yang berhubungan dengan proses tersebut telah tinggal diakses. OSS dikala ini telah terintegrasi dengan sebagian departemen serta lembaga antara lain dengan Kantor Pelayanan Pajak serta Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil( Disdukcapil). Jangan kaget jika pada dikala kalian masuk ke OSS buat memproses izin buat usaha perorangan, buat kalian yang telah mempunyai NPWP kalian dapat memandang laporan tentang kepatuhan pajak kalian di platform tersebut.
Senafas dengan PP tentang OSS tersebut, Pasal 3 ayat( 1) Permenkop UKM 2/ 2019 mengatakan kalau pemohon IUMK terdiri dari pelakon usaha mikro serta kecil perorangan. Oleh sebab itu, buat industri perorangan ataupun usaha perorangan bisa memaksimalkan OSS buat registrasi usaha serta pengajuan izin usaha. Jadi, kalian yang memiliki usaha mikro serta kecil perorangan bisa mengajukan IUMK yang pada prinsipnya diperuntukkan buat usaha perorangan secara online lewat OSS.
Kriteria Usaha Mikro serta Kecil bersumber pada Undang- Undang Nomor. 20/ 2008
Usaha produktif kepunyaan orang perorangan serta/ ataupun tubuh usaha perorangan
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dicoba oleh orang perorangan ataupun tubuh usaha yang bukan ialah anak industri ataupun bukan cabang industri yang dipunyai, dipahami, ataupun jadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung dari Usaha Menengah ataupun Usaha Besar
Modal optimal Rp50. 000. 000, 00( 5 puluh juta rupiah)
Lebih dari Rp50. 000. 000, 00( 5 puluh juta rupiah) hingga dengan optimal Rp500. 000. 000, 00( 5 ratus juta rupiah)
Hasil Penjualan Tahunan optimal Rp300. 000. 000, 00( 3 ratus juta rupiah)
Lebih dari Rp300. 000. 000, 00( 3 ratus juta rupiah) hingga dengan optimal Rp2. 500. 000. 000, 00( 2 milyar 5 ratus juta rupiah)
No Induk Berupaya( NIB) Buat Usaha Mikro serta Kecil
NIB merupakan bukti diri Pelakon Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sehabis melaksanakan Registrasi. Kalian bisa memperolehnya dengan melaksanakan regsitrasi lewat halaman OSS. Ketentuan buat usaha perorangan di OSS merupakan:
- Nama serta NIK
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Posisi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana pemakaian tenaga kerja
- No kontak usaha serta/ ataupun kegiatan
- Rencana permintaan sarana fiskal, kepabeanan, serta/ ataupun sarana lainnya
- NPWP Pelakon Usaha perseorangan
NIB merupakan bukti diri berupaya berupa 13( 3 belas) digit angka acak yang diberi pengaman serta diiringi dengan ciri tangan elektronik. Yang sangat berarti, cocok ketentuan di PP tentang OSS, NIB ini berlaku selaku Ciri Catatan Industri( TDP), Angka Pengenal Importir( API) serta Akses Kepabeanan. Tidak terdapat perbandingan proses pengajuan NIB di OSS baik buat industri perorangan, tubuh usaha, serta tubuh hukum. Dengan mempunyai NIB, hingga usaha perorangan kalian telah terdaftar.
Izin Area serta SPPL Buat Usaha Mikro serta Kecil
Izin Area tercantum salah satu produk perizinan yang diproses lewat OSS. Izin ini diberikan kepada Pelakon Usaha yang melaksanakan usaha serta/ ataupun aktivitas yang harus Amdal ataupun Upaya Pengelolaan Area Hidup serta Upaya Pemantauan Area Hidup( UKL- UPL) dalam rangka proteksi serta pengelolaan area hidup selaku prasyarat mendapatkan izin usaha serta/ ataupun aktivitas. Nah, sebab proses pengurusan Amdal ataupun UKL- UPL membutuhkan waktu yang lumayan lama serta bayaran yang tidak sedikit, hingga buat usaha mikro serta kecil terdapat pengecualiannya. Pasal 35 ayat( 1) huruf b PP tentang OSS tidak menyaratkan izin area dalam penerbitan izin usaha buat usaha serta/ ataupun aktivitas yang ialah usaha mikro serta kecil, usaha serta/ ataupun aktivitas yang tidak harus mempunyai Amdal, ataupun usaha serta/ ataupun aktivitas yang tidak harus mempunyai UKL- UPL. Berikutnya, Pasal 69 ayat( 1) PP tentang OSS disebutkan kalau terhadap usaha serta/ ataupun aktivitas yang ialah usaha mikro serta kecil serta usaha serta/ ataupun aktivitas yang tidak harus mempunyai UKL- UPL, Pelakon Usaha membuat SPPL.
SPPL merupakan statment kesanggupan dari penanggung jawab usaha serta/ ataupun aktivitas buat melaksanakan pengelolaan serta pemantauan area hidup atas akibat area hidup dari usaha serta/ ataupun kegiatannya di luar usaha serta/ ataupun aktivitas yang harus Amdal ataupun UKL- UPL. Ketentuan terkini dari BKPM ialah Perka BKPM Nomor. 1 Tahun 2020 yang berlaku efisien semenjak bertepatan pada 1 April 2020 menegaskan kalau SPPL diterbitkan oleh sistem OSS kepada Usaha Mikro serta Kecil( Pasal 36 huruf a). Tetapi yang butuh digarisbawahi merupakan kriteria usaha serta/ ataupun aktivitas yang ialah usaha mikro serta kecil serta usaha serta/ ataupun aktivitas yang tidak harus mempunyai UKL- UPL diresmikan oleh gubernur ataupun bupati/ wali kota bersumber pada pedoman yang diresmikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang proteksi serta pengelolaan area hidup.
Izin Usaha Mikro serta Kecil( IUMK)
Izin Usaha Mikro serta Kecil( IUMK) merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS buat usaha mikro serta usaha kecil. Perihal ini diatur di PermenkoUKM Nomor 2/ 2019. Ketentuan buat IUMK terkini ini menegaskan pula kalau IUMK bertujuan buat membagikan kepastian hukum serta fasilitas pemberdayaan untuk pelakon usaha mikro serta kecil dalam meningkatkan usahanya. Disebutkan pula pemohon IUMK meliputi Pelakon Usaha Mikro ataupun Usaha Kecil perorangan serta izin usaha ini bisa digunakan buat melaksanakan aktivitas usaha dan pengajauan Izin Komersial ataupun Izin Operasional. Menimpa dokumen persyaratan buat mengajukan IUMK lewat sistem OSS, yang kami tahu sepanjang ini merupakan lumayan memasukkan informasi KTP serta NPWP pelakon usaha. Yang berarti buat dikenal buat pemohon IUMK yang berhubungan dengan kesehatan, moral, budaya, area hidup, serta pertahanan serta keamanan nasional wajib penuhi persyaratan/ komitmen cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.
Legalitas Sultan siap membantu anda dalam pengurusasn segala macam legalits perusahaan, karena kami melayani Jasa Pembuatan CV Perusahaan